Rumusan Pancasila
Pancasila sebagai dasar
negara dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal
ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR
No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila
sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan
Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun
1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara
merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut
sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan
sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini
begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal
ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan
berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus
istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan
kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu
"perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu
dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan
rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik
sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah
muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda
namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari
Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta,
Hasil BPUPKI, Hasil PPKI,
Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959),
Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.
(Wikipedia)
Alpukat Redakan Hipertensi & Cegah Stroke
Alpukat termasuk buah-buahan
yang mengandung lemak tinggi (sekitar 6,5 persen), tapi lemak tersebut
merupakan lemak tak jenuh tunggal oleat, yang lazim disebut omega-9. Lemak
jenis ini mampu menurunkan kelebihan “kolesterol jahat” LDL secara efektif,
terutama jika kita juga membatasi konsumsi lemak jenuh. Hasilnya akan nyata
kalau makan alpukat dibarengi dengan mengurangi makanan gorengan dan bersantan,
serta daging berlemak, dan kuah mengandung lemak gajih
Efektivitas alpukat menurunkan
kadar “kolesterol jahat” juga dipacu kandungan seratnya yang tinggi. Serat
larut dalam alpukat akan menyerap kelebihan “kolesterol jahat” dan membuangnya
bersama sampah makanan.
Sebuah alpukat ukuran sedang mengandung serat 10 gram. Menyantapnya sebuah saja sudah memenuhi 40% kecukupan asupan serat sehari.
Sebuah alpukat ukuran sedang mengandung serat 10 gram. Menyantapnya sebuah saja sudah memenuhi 40% kecukupan asupan serat sehari.
Alpukat kaya mineral kalium.
Separuh alpukat ukuran sedang mengandung 548 mg kalium, 15 persen lebih tinggi
dari kandungan kalium dalam sebuah pisang. Kalium dapat meredakan tekanan darah
tinggi, mengontrol debar jantung, dan menjaga kesehatan sistem saraf.
Kombinasi “lemak baik”, serat,
dan kalium membuat alpukat mampu mencegah serangan penyakit akibat hipertensi
dan kelebihan kolesterol, khususnya stroke dan penyakit jantung. Penderita
diabetes pun dapat memetik manfaat tersebut untuk memangkas risiko sama, yang
sering merupakan komplikasi.
Gara-gara kaya lemak, alpukat
sering dituduh sebagai penyebab kegemukan. Padahal itu tidak benar. Kalau pola
makan kita sudah sarat kalori, makan alpukat atau makanan apa pun tentu mudah
menambah berat badan. Jika pola makan kita baik, makan alpukat tidak perlu jadi
masalah. Apalagi alpukat mengandung lemak yang menyehatkan.

