Archive for December 2013

Rumusan Pancasila


Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.

(Wikipedia)
Friday, December 6, 2013
Posted by Unknown
Tag :

Alpukat Redakan Hipertensi & Cegah Stroke

Alpukat termasuk buah-buahan yang mengandung lemak tinggi (sekitar 6,5 persen), tapi lemak tersebut merupakan lemak tak jenuh tunggal oleat, yang lazim disebut omega-9. Lemak jenis ini mampu menurunkan kelebihan “kolesterol jahat” LDL secara efektif, terutama jika kita juga membatasi konsumsi lemak jenuh. Hasilnya akan nyata kalau makan alpukat dibarengi dengan mengurangi makanan gorengan dan bersantan, serta daging berlemak, dan kuah mengandung lemak gajih
Efektivitas alpukat menurunkan kadar “kolesterol jahat” juga dipacu kandungan seratnya yang tinggi. Serat larut dalam alpukat akan menyerap kelebihan “kolesterol jahat” dan membuangnya bersama sampah makanan.
Sebuah alpukat ukuran sedang mengandung serat 10 gram. Menyantapnya sebuah saja sudah memenuhi 40% kecukupan asupan serat sehari. 
Alpukat kaya mineral kalium. Separuh alpukat ukuran sedang mengandung 548 mg kalium, 15 persen lebih tinggi dari kandungan kalium dalam sebuah pisang. Kalium dapat meredakan tekanan darah tinggi, mengontrol debar jantung, dan menjaga kesehatan sistem saraf.
Kombinasi “lemak baik”, serat, dan kalium membuat alpukat mampu mencegah serangan penyakit akibat hipertensi dan kelebihan kolesterol, khususnya stroke dan penyakit jantung. Penderita diabetes pun dapat memetik manfaat tersebut untuk memangkas risiko sama, yang sering merupakan komplikasi. 
Gara-gara kaya lemak, alpukat sering dituduh sebagai penyebab kegemukan. Padahal itu tidak benar. Kalau pola makan kita sudah sarat kalori, makan alpukat atau makanan apa pun tentu mudah menambah berat badan. Jika pola makan kita baik, makan alpukat tidak perlu jadi masalah. Apalagi alpukat mengandung lemak yang menyehatkan. 

Posted by Unknown

Popular Post

Labels

Blog Archive

- Copyright © APHA ADJA -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -